Seberapa penting zakat dalam kehidupan seorang muslim? Pada awal masa kekhalifahan Abu Bakar Ash-Shiddiq, sekelompok kaum ingkar menolak membayar zakat dan sang Khalifah memutuskan memerangi mereka. Zakat sendiri merupakan rukun islam ke-3. Hal tersebut sudah menjelaskan seberapa penting zakat dalam kehidupan seorang muslim.
Zakat sendiri menurut beberapa ahli berasal dari bentuk kata “zaka” yang berarti suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang. Dinamakan zakat, karena di dalamnya terkandung harapan untuk memperoleh berkah, membersihkan jiwa dan memupuknya dengan berbagai kebaikan (Fikih Sunnah, Sayyid Sabiq: 5). Menurutistilahdalam kitab al-Hâwî, al- Mawardimendefinisikan zakat dengan nama pengambilan tertentu dari harta tertentu, menurut sifat-sifat tertentu dan untuk diberikan kepada golongan tertentu. Orang yang menunaikan zakat disebut Muzaki. Sedangkan orang yang menerima zakat disebut Mustahik. Sementara menurut Peraturan Menteri Agama No. 52 Tahun 2014, Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha yang dimiliki oleh orang Islam untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam. Maka dari itu dapat disimpulkan zakat adalah memberikan sesuatu baik berupa uang, harta, benda, dari yang sudah kita miliki selama kurang lebih satu tahun pada orang-orang tertentu.
Adapun dalil yang mengharuskan menunaikan zakat adalah:
ُاللّٰه وَ مْْۗهَُّلنٌكَسَ كََتولٰصَ نَِّامْْۗهِيَْلعَ لِصَ وَ اهَِبمْهِيْكِزَُتوَ مْهُرُهِطَُتًةَقدَصَ مْهِلِاوَمَْانْمِذْخُ
١٠٣مٌيْلِعَعٌيْمِسَ
“Ambillah zakat dari harta mereka (guna) menyucikan dan membersihkan mereka, dan doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu adalah ketenteraman bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”(QS. At-Taubah: 103)
Zakat tidak dapat dikeluarkan oleh sembarang orang. Seseorang wajib dikenai zakat bila hartanya sudah mencapai batas tertentu dan telah disimpan selama setahun. Yang mengeluarkan zakat disebut muzaki.
Syarat-syarat mengeluarkan zakat:
- Beragama islam 2. Merdeka
- Harta milik sempurna, tidak merupakan pinjaman pihak lain 4. Harta mencapai satu nisab
- Sudah satu tahun dimiliki
Adapun harta yang diwajibkan untuk dikeluarkan zakatnya:
- Emas & perak,
Nisab emas 93,6 gr (pendapat lain 85 gr).Nisab perak 624 gr. Kadar zakatnya 2,5%. 2. Harta perniagaan
Nisabnya senilai dengan emas (93,6 gr) dan kadar zakatnya 2,5%. 3. Harta pertanian
Nisabnya 750 Kg (5 wasak). Kadar zakatnya 10 % (bila tidak ada biaya untuk pengairan) dan 5% (bila ada biaya untuk pengairan).
- Harta temuan
Yaitu 20% dari harta tersebut. Namun apabila menemukan harta temuan di Indonesia harus juga mengikuti ketentuan politik yang berlaku.
Adapun khusus untuk harta peternakan:
| Jenis binatang ternak | Nisab | Kadar zakanya |
| Kambing/domba | 40-120
121-200 201-300 |
1 ekor umur 2 tahun 2 ekor umur 2 tahun 3 ekor umur 2 tahun |
| Setiap tambah 100 ekor maka zakatnya bertambah 1 ekor | ||
| Sapi/kerbau | 30-39 40-59 60-69 70-79 80-89 | 1 ekor umur 1 tahun 1 ekor umur 2 tahun 2 ekor umur 1 tahun 2 ekor umur 2 tahun 3 ekor umur 1 tahun |
| Setiap tambah 30 ekor zakatnya tambah 1 ekor | ||
| Unta | Untuk peternakan unta tidak dibudidayakan (jadi tidak disebut zakat dan nisabnya) | |
Apabila kita berzakat, kita dapat mendapatkan hikmah sebagai berikut:
- Ucapan rasa syukur atas nikmat yang diberikan Allah.
- Mengurangi kesenjangan sosial antara yang kaya dan yang miskin. 3. Menyucikan diri dari dosa dan memurnikan jiwa.
- Menumbuhkan sifat dermawan dan membersihkan sifat kikir.
- Alat membersihkan harta dan menjaga ketamakan orang jahat.
- Mendorong, membantu dan membina kaum du’afa (orang lemah) secara ekonomi maupun mustahiq lainnya ke arah kehidupan sejahtera.
- Mewujudkan tatanan masyarakat yang sejahtera, rukun dan damai.
Sebaliknya, inilah akibat dari kita tidak menunaikan zakat:
- Disiksa dalam api neraka
Muslim yang hanya menyimpan hartanya tanpa mengeluarkannya di Jalan Allah Ta’ala akan dijebloskan ke dalam neraka. Dalilnya QS. At-Taubah: 34-35
- Hartanya dikalungkan di leher pada hari Kiamat
Ancaman bagi orang yang enggan mengeluarkan zakat adalah dikelungkan hartanya yang berat pada hari kiamat kelak. Dalilnya QS. Ali-Imran:180
- Hartanya berubah menjadi ular dan menggigitnya
Dalam sebuah hadist yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, Rasulullah bersabda:
“Siapa saja yang diberi harta oleh Allah, kemudian ia tidak menunaikan zakatnya, maka pada hari kiamat hartanya itu dirupakan menjadi ular jantan yang kepalanya botak dan ada dua titik hitamnya. Ular ini melilit lehernya, lalu menggigit dua rahangnya dan
berkata ‘aku adalah simpananmu, aku adalah hartamu,’”
- Diinjak-injak oleh ternaknya
Pemilik ternak yang tidak berzakat akan diinjak oleh hewan-hewan ternaknya dengan keadaan berbaring di lapangan yang luas. Dalilnya HR. Abu Hurairah
- Batu yang dipanaskan akan menembus bahu
Dalam sebuah hadist riwayat, sahabat Abu Dzarr memperingatkan mengenai balasan
orang yang enggan membayar zakat.
Kesimpulaanya, sebagai muslim kita harus menunaikan zakat bila kita memiliki harta tertentu yang dikenai zakat dan sudah memenuhi persyaratannya. Zakat tidak boleh dilakukan sembarangan dan harus mengikuti tata cara yang ada. Orang yang menerima zakat adalah orang miskin, fakir, dan sebangsanya. Adapun hikmah yang kita dapatkan sangatlah banyak diantaranya menunbuhkan sifat dermawan, menyucikan harta dan menolong kaum du’afa. Bila tidak melaksanakannya banyak juga akibat buruk yang timbul seperti di cap orang kafir dan memelihara sifat kikir.





